Pemerintah dan DPR Sepakat Antisipasi Calon Tunggal

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pemerintah tidak dalam posisi untuk mempersulit penyelesaian RUU Penyelenggaran Pemilu. Namun, pembahasan tersebut dalam rangka mengantisipasi terjadinya calon presiden tunggal. 

"Tidak memperumit, tapi mengantisipasi kayak dulu (banyak capres tunggal). Merevisi UU Pilkada tidak sedikit pun pemerintah dan DPR berpikiran calon tunggal. Tahu-tahu muncul dan dari tahun ke tahun naik," kata Tjahjo di kantor BPK Jakarta, Senin (29/5). 

Ia menjelaskan, ambang batas yang diinginkan oleh pemerintah sebanyak 20 persen perolehan kursi di parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional. Dengan kondisi regulasi tersebut, maka dirasa tidak mungkin hanya menghadirkan satu pasangan calon. 

“Tetapi saat pilkada lalu, kita sama sekali tidak terpikirkan, dan banyak terjadi di daerah,” tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu setuju mempersulit adanya calon tunggal presiden dan wapres. Keputusan ini disepakati dengan sejumlah redaksional dimasukkan ke tim perumus (timus). 

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan DPR mengikuti usulan soal calon tunggal dari pemerintah. Ia menyatakan nantinya, jika ada calon tunggal presiden dan wapres, itu harus melalui tahapan yang panjang sebelum mengikuti pilpres. 

"Kita ikut draf pemerintah dengan menambah 2 ayat baru. Maksudnya proses pemilu memberikan tahapan yang panjang supaya terhindar dari calon tunggal. Tapi kalau akhirnya ada calon tunggal, takdir, apa boleh buat pemilu harus jalan," kata Lukman. (p/ab)